-
menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
-
membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
-
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik verikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan;
-
menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
-
menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
-
membina dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar dapat berjalan optimal;
-
mengoordinasikan dan mengatur kegiatan operasional di bidang persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar terwujud keterpaduan pelaksanaan tugas;
-
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar kegiatan berjalan lancar sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan;
-
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan deteksi dini terhadap potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial di perusahaan sebagai langkah antisipasi serta dalam penyiapan solusi penyelesaian masalah ketenagakerjaan;
-
menyiapkan rekomendasi perizinan operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh sesuai peraturan perundang-undangan;
-
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
-
mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
-
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
-
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.