HIJSTK

Tentang Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja


                                      Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
  1. Bidang Hubungan Industrial dan  Jaminan  Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan  di  bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial  tenaga  kerja;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
    4.Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja           
        mempunyai rincian tugas ;
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun  sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan  baik  secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik verikal maupun horizontal  untuk mendapatkan informasi, masukan,  serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  7. membina dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar dapat berjalan optimal;
  8. mengoordinasikan dan mengatur kegiatan operasional di bidang persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar terwujud keterpaduan pelaksanaan tugas;
  9. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan  kegiatan di bidang persyaratan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, kelembagaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar kegiatan berjalan lancar sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan deteksi dini terhadap potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial di perusahaan sebagai langkah antisipasi serta dalam penyiapan solusi penyelesaian masalah ketenagakerjaan;
  11. menyiapkan rekomendasi perizinan operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh sesuai peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  13. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan  perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  14. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis  berdasarkan  kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.