Bidang PKP

Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas


           Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas
  1. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas mempunyai fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang  pelatihan kerja dan produktivitas;
    2. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan  di  bidang pelatihan kerja dan produktivitas;
    3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas;
    4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas;
    5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pelatihan kerja dan produktivitas.                                                                     
      4.  Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas mempunyai rincian  tugas:
  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan  arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan kelembagaan dan pelatihan kerja serta pemagangan dan produktivitas;
  7. membina dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang kelembagaan dan pelatihan kerja serta pemagangan dan produktivitas;
  8. mengoordinasikan dan mengatur kegiatan operasional di bidang kelembagaan dan pelatihan kerja serta pemagangan dan produktivitas agar terwujud keterpaduan pelaksanaan tugas;
  9. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan  kegiatan di bidang kelembagaan dan pelatihan kerja serta pemagangan dan produktivitas agar kegiatan berjalan lancar sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan;
  10. menyiapkan rekomendasi perizinan pendirian lembaga bursa kerja dan lembaga pelatihan kerja skala Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
  11. mengoordinasikan pengukuran produktivitas tingkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
  12. mengoordinasikan dan memfasilitasi pemberian konsultasi produktivitas  pada  perusahaan  kecil guna meningkatkan produktivitas;
  13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan  perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis  berdasarkan  kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.