
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Kendal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peraturan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal antara lain :
UPTD Balai Latihan Kerja dipimpin oleh Kepala UPTD, yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. UPTD Balai Latihan Kerja mempunyai tugas membantu Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan dan ketrampilan kerja berbasis kompetensi.
FUNGSI UPTD BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN KENDAL